Mengenal Apa Itu Kredit Syariah

Kredit Syariah
Kredit syariah merupakan pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan syarat melakukan akad jual beli yang cara pembayarannya dicicil atau berupa angsuran, dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh lembaga syariah dan disepakati bersama. Syarat kredit ini ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kredit syariah berlaku untuk individu, perusahaan maupun institusi, dan khalayak ramai yang memenuhi persyaratan pinjaman. Dalam melakukan pinjaman berbasis syariah ini, maka Anda akan dikenalkan dengan beberapa istilah seperti misalnya ‘murabahah’ yang berarti perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah.
Mengenal perbedaan kredit syariah dengan kredit konvensional
1. Murabahah
Jika dilihat dari sisi murabahah, bank akan bertindak sebagai pembeli benda yang diinginkan oleh nasabah. Kemudian, pihak bank akan menjual benda tersebut kepada nasabah dengan margin tertentu. Bank akan membelikan nasabah benda yang diinginkan dan nasabah cukup menyewa benda yang dibeli selama waktu tertentu yang tercantum dalam ijarah wa iqtina. Namun, nasabah juga bisa memutuskan untuk membeli benda tersebut atau tidak setelah menggunakannya dalam selama waktu tertentu. Bank dan nasabah sama-sama menaruh modal dalam suatu hal yang tercantum dalam mutanaqishah.

Jika dalam pembiayaan konvensional, kredit diberikan atas akad pinjaman dan nasabah diharuskan mengembalikan pinjaman bersama bunga, maka ini tidak berlaku pada pembiayaan syariah. Islamic Banking melarang adanya bunga karena dianggap sebagai riba. Oleh karena itu, pembiayaan syariah tidak mengusung prinsip akad bunga, tetapi menggunakan akad murabahah atau jual beli, ijarah wa iqtina atau sewa dengan perubahan kepemilikan, dan musyarakah mutanaqishah atau capital sharing.
2. Risiko
Dalam prinsip akad pembiayaan syariah, pihak bank ikut menanggung sebagian risiko atas nasabah. Berbeda halnya dengan pembiayaan konvensional yang risikonya secara penuh ditanggung oleh nasabah jika tidak bisa membayar kembali seluruh sisa cicilan.
3. Status halal
Dalam sistem pembiayaan syariah, dana yang disalurkan harus digunakan untuk hal-hal yang berstatus halal. Oleh karena itu, nasabah harus mampu menyatakan kegunaan dana pinjaman tersebut dan pemakaiannya tidak boleh melenceng dari hal yang mereka utarakan di awal.
4. Ketersediaan Pinjaman
Mengenai dokumen pengajuan diri dalam pembiayaan syariah dan konvensional terbilang mirip. Anda cukup menyerahkan dokumen seperti misalnya fotokopi KTP, hingga bukti penghasilan. Anda bisa mengajukan pinjaman mulai dari sekitar Rp 5 juta hingga 250 juta untuk pinjaman konvensional dan syariah dari bank-bank ternama yang ada di Indonesia.
Tetapi yang perlu Anda tahu adalah pembiayaan syariah biasanya juga menawarkan produk untuk keperluan tertentu yang tak ada pada sistem pembiayaan konvensional. Misalnya pembiayaan khusus pendidikan atau pendanaan barang modal untuk usaha dan lain sebagainya.
Demikian ulasan mengenai sistem kredit syariah yang ditawarkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah di Indonesia. Anda bisa memilih sesuai dengan fasilitas yang diberikan oleh masing-masing lembaga pembiayaan tersebut. Semoga bermanfaat.